BPUM 2022 (Bantuan Produktif Usaha Mikro) yang sudah beroperasi sejak Agustus 2020 dikatakan tetap disalurkan selama penyaluran BLT untuk UMKM.
BLT UMKM yang diterbitkan kembali sebesar Rp 600000 untuk perwakilan UMKM yang memenuhi syarat penerima manfaat BPUM 2022.
Mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya Kemenkop UKM 2022 nama penerima BPUM dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id.
Memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id akan tertera nama penerima BPUM 2022 sehingga pelaku usaha yang melakukan penarikan melalui BLT UMKM dapat dinilai sebesar Rp600.000.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pelaku usaha harus mendaftarkan NMVM-nya sebelum memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id untuk mengecek nama-nama penerima BPUM 2022.
Pelaku usaha dapat mendaftar UMKM secara online di oss.go.id atau offline di Biro Jasa Koperasi atau instansi terkait untuk memanfaatkan PBUM 2022.
Para pelaku usaha diwajibkan membuat beberapa dokumen atau dokumen registrasi UMKM di link oss.go.id atau di Kantor Kemitraan Usaha Mikro.
Untuk informasi lebih lanjut lihat Fasilitas Pendaftaran Online UMKM BPUM 2022 Rp. 600.000 dari Kemenkop UKM sesuai alokasi BLT UMKM tahun lalu.
- Siapkan ponsel atau perangkat dengan koneksi internet yang stabil dan akses halaman https://oss.go.id/.
- Selnjutnya, klik pilihan ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘ Perseorangan’
- Kemudian pilih pendaftaran NIB berdasarkan usaha yang anda lakukan
- Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir data dengan teliti dan jangan sampai terjadi kesalahan. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol Tambah bisnis lain dan lengkapi formulir dan klik tombol Simpan
- Jika Anda adalah pemilik usaha kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan di formulir verifikasi berbasis bisnis dan klik tombol Berikutnya.
- Terakhir adalah mencentang pertanyaan itu sendiri dan klik proses NIB.
Proses registrasi UKM telah selesai dan pelaku usaha peserta sedang menunggu pemberitahuan kelayakan ke Kemendiknas UKM untuk menjadi penerima BPUM sebesar Rp600.000 pada tahun 2022.
Pelaku usaha juga dapat langsung mendatangi kantor koperasi usaha mikro atau instansi terkait untuk pendaftaran UKM secara offline.
Peserta usaha wajib membawa KTP nama lengkap dan KTP tempat tinggal yang tertera pada KTP jenis usaha dan nomor handphone yang masih berlaku pada saat mendaftar di kantor UKM Koperasi Usaha Mikro.
Setelah mendaftarkan UMKMnya pelaku komersial yang berhasil akan mendapatkan BLT UMKM BPUM 2P22 senilai Rp 600.000 dari Kemenkop UKM.
Pelaku usaha dapat menyerahkan NIK KTP-nya di eform.bri.co.id sebagai konfirmasi penerima BPUM 2022 yang masih termasuk pembayaran BLT UMKM tahun sebelumnya.
Berikut tata cara mengamankan status BLT UMKM Rp600.000 atau merujuk penugasan tahun sebelumnya untuk mengecek nama-nama penerima BPUM 2022.
- Pada tahap awal berikan ID dan handphone yang terkoneksi internet dan langsung login ke website https://eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian masukkan NIK KTP dengan memasukkan password yang muncul di layar. Klik Proses Kueri.
- Tunggu sampai muncul notifikasi jika pengusaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp60000 dari Kemenkop UKM.
- Jika informasinya berwarna hijau maka informasi yang ditampilkan adalah pelaku usaha yang menerima BLT UMKM. Namun jika melihat notifikasi berwarna merah berarti Anda bukan penerima BPUM 2022 dari UKM.
- Nama pelaku komersial yang muncul saat memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id menegaskan haknya untuk menerbitkan BLT UMKM Rp. 600000 dari skema BPUM 2022.
Pedagang dapat langsung menghubungi cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pendistribusian dengan membawa KTP asli berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun lalu.
Berikut adalah pelaku korporasi yang berkesempatan mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM jika mengacu pada penyaluran tahun lalu.
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar di Dukapil atau pengusaha berstatus WNI.
- Menjalankan usaha kecil melalui surat usulan calon penerima BPUM yang diajukan oleh BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM
- Tidak menerima pinjaman untuk perdagangan umum (KUR).
- Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri bukan BUMN dan BUMD
- Tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah selama pandemi COVID-19.
Sebagai informasi penyaluran BPUM melalui Kemenkop UKM bertujuan untuk mendukung ekonomi mikro kecil menengah di seluruh Indonesia.
Pada 2020 Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan BLT UMKM kepada setiap peserta korporasi melalui skema BPUM. Nilai nominal dari masalah ini adalah 2,4 juta.
Sedangkan Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per pelaku komersial pada tahun 2021 sesuai pedoman pemerintah.
Setelah tahun ini nominal BLT UMKM akan disalurkan sebesar Rp.600.000 Ditargetkan 12,8 juta pengusaha yang melakukan BPUM 2022.
Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme penyerahan BPUM 2022.