BANSOS  

Berikut Syarat dan 3 Cara Klaim BLT BBM Rp600.000

Berikut Syarat dan 3 Cara Klaim BLT BBM Rp600.000

Mulai kemarin pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung senilai Rp 600.000 kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Kesejahteraan atau bantuan sosial ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dari dampak kenaikan harga BBM.

Anggaran bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebesar 24,17 triliun di antaranya 12,4 triliun akan digunakan untuk bantuan sosial dalam bentuk BLT.

BLT BBM akan diberikan total 20,65 juta KPM atau Subsidi dibayarkan dalam dua kali angsuran atau Rp 300.000 per semester.

Direktur PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan telah menerima 1,5 juta catatan penerima dari total 20,6 juta KPM. BLT didistribusikan oleh kantor pos di seluruh Indonesia. Faisal bertujuan untuk memastikan bahwa semua penerima BLT BBM mendapatkan haknya dalam waktu dua minggu.

Merujuk pada keterangan resmi yang dirilis Jumat (2/9/2022) ia mengatakan akan meningkatkan kerja sama dengan instansi eksternal seperti mahasiswa dan tenaga kerja publik.

PT POS juga bekerja sama dengan polisi setempat dinas sosial pemerintah daerah dan aparat TNI katanya. Jadi pengirimannya cepat dan aman katanya.

Selain BLT KPM pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar Rp. 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp. 3,5 juta

Total anggaran yang direncanakan untuk kesejahteraan pekerja mencapai Rp 9,6 triliun. Penerima bantuan sosial ini akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah) akan segera memberikan bimbingan teknis kepada pekerja untuk membayar.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:

  1. Penerima bantuan adalah masyarakat miskin atau rentan yang memiliki KTP
  2. Penerima bantuan sosial tidak termasuk pegawai pemerintah, pejabat dan personel militer
  3. Khusus untuk skema PKH penerima manfaat skema bantuan harus mereka yang terkena dampak kenaikan harga minyak termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. BLT diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta pekerja.

Berikut 3 cara mendapatkan BLT senilai Rp600.000

  1. Bagi penerima manfaat yang berdomisili sekitar 500 meter dari kantor pos ambil BLT dari kantor pos terdekat.
  2. BLT dibagikan melalui komunitas RT/RW, kelurahan, serta kecamatan.
  3. BLT akan diantar langsung ke rumah Anda untuk orang tua penyandang disabilitas dan warga yang tinggal di Zona 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Demikian informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *