Sejak awal bulan ini pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM). Langkah ini untuk mengimbangi keputusan pemerintah menaikkan harga minyak baru-baru ini.
Pemerintah mengalokasikan 12,4 triliun yang akan didistribusikan di antara 2.065 juta penerima manfaat. Pertanyaannya apa saja persyaratan dan bagaimana pendistribusian BLT BBM agar tidak ada potongan?
Anda bisa langsung mengunjungi website Cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika Anda belum terdaftar Anda dapat mendaftar sebagai penerima BLT BBM.
Persyaratan penerima BLT adalah warga yang miskin atau rentan miskin dan bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) TNI dan Polri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial dan penduduk atau pekerja dengan status pendapatan kurang dari 3,5 juta per bulan.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, anda bisa datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang di berikan. Pemerintah telah efektif bermitra dengan PT Pos Indonesia di berbagai daerah dalam pendistribusian BLT BBM.
Berikut syarat-syaratnya untuk Cairkan BLT BBM
Membawa surat undangan dan KTP ke kantor pos terdekat (surat undangan remitansi diterbitkan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat:
- Silahkan datang ke kantor pos sesuai dengan jadwal undangan.
- Dapatkan nomor antrean.
- Menyerahkan Dokumen.
- Setelah dokumen divalidasi, Anda bisa langsung mendapatkan BLT BBM.