BANSOS  

Ketentuan Terbaru Bagi Pekerja yang Terima BSU Rp600.000

Ketentuan Terbaru Bagi Pekerja yang Terima BSU Rp600.000

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan alokasi anggaran bantuan subsidi upah pekerja (BSU) terkait kenaikan harga BBM bersubsidi hanya Rp. 88 triliun. Angka ini kurang dari Rp 96 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat. Satu orang akan menerima Rp 600.000 per BSU.

Anggaran yang dibutuhkan Rp 88 triliun kata Ida dalam rapat koordinasi TPID tentang penilaian dampak pertumbuhan BBM online Jakarta (5/9).

Sebelumnya pemerintah menargetkan sekitar 16 juta pekerja sebagai penerima bantuan ini kata Ida. Namun salah satu syarat bagi penerima BSU ini adalah tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Sembako BPUM, dan bantuan lainnya.

Dia mengatakan bahwa prioritas akan diberikan kepada mereka yang belum menerima bantuan pemerintah tahun ini.

Selain itu pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU. Kemudian pemerintah melakukan pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan organisasi lainnya.

Sebelum kita bandingkan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah perbandingan ini 11 juta lainnya menerima bantuan sosial dari pemerintah sehingga ada 22 ribu pegawai pemerintah.

Ketentuan lainnya

Pemerintah juga mewajibkan penerima BSU untuk membayar iuran ketenagakerjaan kepada BPJS paling lambat Juli 2022. Informasi itu dibuang dan sebanyak 14,6 juta calon tetap menjadi penerima manfaat BSU.

Jadi setelah dikurangi penerima BSU IDA menyebutkan totalnya mencapai 14,6 juta.

Ida mengatakan skema BSU tidak terbatas pada pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp 35 juta. Program ini juga tersedia bagi pekerja yang berpenghasilan setara dengan Upah Minimum Negara (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *